Selasa, 02 September 2014

Syarat Teknis Pekerjaan Tanah

1. Lingkup Pekerjaan
  1. Pengalian, penangulangan, pembuangan, atau pembuatan/pencampuran bahan tanah sebagai timbunan/ landasan konstruksi..
  2. Penyiapan konstruksi pendukung , misal pembuatan saluran air, pondasi untuk pipa dan gorong-gorong, pekerjaan stabilisasi tanah dan penangulangan  longsoran tanah asal dan bekas timbunan tanah,
  3. Pekerjaan pengalian diklasifikasikan sesuai dengan jenis bangunan yang digunakan dan konstruksi dan jenis tanah meliputi : 1) tanah lunak dan; 2) tanah padas
  • Tanah lunak/biasa mencakup kebutuhan tenaga kerja manusia dan bantuan alat kerja statis dan mobile ( bergerak)
  • Tanah padas mencakup  mengunakan tenaga, alat kerja bergerak, pemboran dan peledakan.
2. Persyaratan  yang perlu diperhatikan dalam pekerjaan tanah
Menjamin keberhasilan suatu proyek harus dipenuhi suatu persyaratan yang menyakut aspek manajemen dan aspek teknis. Persyaratan ini mengacu pada penerapan Quality Assurance (QA) berdasarkan ISO-9000 (SNI 19-9000) dan persyaratan kompetensi laboratorium (SNI- 19-17025).

2.1. Manajemen
Pengunaan  Sistem manajemen proyek sangat erat sekali dengan karakteristik jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, volume pekerjaan dan diharuskam memperhatikan:
  1. Organisasi, tugas dan wewenang yang jelas.
  2. Sistem mutu yang dibuat/diinginkan dalam memperoleh produk beserta  prosedur operasional kerja.
  3. Pengendalian dokumen teknis/kontrak ( pendistribusian, penerimaan dan penyimpanan)
  4. Pengendalian rekaman mutu, hasil hasil pengujian teknis dan hasil produk pengujian.
  5. Audit mutu meliputi:pemeriksaan internal teknik pelaksanaan kerja untuk memastikan sistem mutu bahan dan pembuatannya berjalan sesuai  kepatuhan pada prosedur
  6. Koordinasi melalui rapat rutin dan berkala untuk merekam hasil kerja sesuai dengan jadul, volume, dan anggaran yang tersedia secara terencana. 

2.2. Aspek Teknis
Faktor teknis yang menentukan keberhasilan untuk mencapai mutu produk yang disesuaikan dalam standar mutu, antara lain:
  1. Persyaratan personal, kualifikasi personal yang memenuhi syarat.
  2. Persyaratan peralatan, jenis alat, kelaikan dan daftar periksa peralatan.
  3. Persyaratan bahan material teknis.
  4. Persyaratan keselamtan kerja lingkungan kerja  penerangan kerja, terlindung dari cuaca, getaran akibat peralatan mekanis.
  5. Pengendalian pengawasan mutu berjalan sesuai dengan ketentuan, dengan jumlah dan frekuensi sesuai dengan persyaratan.

3. Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Tanah
3.1 Persiapan Pekerjaan Tanah
 Sebelum dilaksanakan pekerjaan tanah meliputi pengalian dan penimbunan, maka diperlukan tahapan kegiatan sebagai berikut:
  1. Mengukur lahan sesuai dalam membuat rencana dalam gambar bestek, serta perhitungan ongkos, rencana bangunan, dimana sumbu memanjang telah ditentukan dan diukur terlebih dahulu, ditanjapkan patok  tingi 1m dengan penonjolan diatas muka tanah 20 em. tingginya kepala patok berdasarkan waterpass dan tegak lurus pada sumbu memanjang, jarak antar patokpada arah melintang  1 meter, tiap patok diberi kode nomor duga untuk memudahkan dalam mengukur selisih kedalam dari tanah asal dan posisi letak konstruksi.
  2. Antar patok dapat dipasangkan papan  sebagai tanda untuk menempatkan ukuran duga dan rencana ketinggian pekerjaan tanah yang akan digali dan diurug.
  3. Rencanakan volume pekerjaan dengan memperhatikan jadual penyelesaian pekerjaan, jumlah peralatan mekanis yang digunakan, jumlah personil yang dibutuhkan, pembiayaan mobilitas angkutan jalan dan jembatan.
  4. Persiapan dokumen perijinan selama pelaksanaan kerja dan mobilitas jumlah  angkutan dalam mengunakan jalan yang sudah ada.
  5. dan dampak pelaksanaan kepada pemukiman dan hunian disekitar lokasi pembangunan

3.2. Bagian Pekerjaan yang terkait dengan  Pekerjaan tanah meliputi
  1. Pengambilan/ pengalian material dan penyimpanan, penimbunan dan pembuangan.
  2. Penyiapan permukaan tanah sebagai badan konstruksi bangunan dan jalan, bangunan urugan dilokasi kerja.
  3. Penyiapan drainase dan gorong gorong, berupa drainase permanent dan semi permanen (drainase batu kosongan) dilokasi pekerjaan
  4. Penyiapan lahan kantor kerja, barak kerja, gudang material, peralatan bantu kerja, lokasi mobilisasi alat kerja.
  5. Penyiapan lahan  alat pendukung kerja mobile, berupa soil mixer plan (SMP), alat pengujian teknis tanah,  lokasi peralatan konstruksi kerja.
  6. Sarana transportasi penghubung antar area lokasi kerja  dan penanganan mobilisasi angkutan dari ke luar lokasi pada bahan material pabrikan. 


4. Toleransi dimensi
  1. Kedalaman galian, kelandaian / kemiringan akhir muka tanah, arah dan formasi sesudah pengalian  akan bervariasi dengan ketinggian maksimum 2 m pada setiap titik.
  2. Permukaan galian yang telah selesai pada tempat/ lokasi  terbuka, permukaan harus cukup rata dan harus memiliki kemiringan untuk mengalirkan air dan menjamin sebagai drainase yang bebas dari permukaan tanpa terjadi genangan

5. Pencatatan dan Pelaporan
  1. Setiap pekerjaaan galian  sebelum dimulai pekerjaan, gambar rencana potongan yang menunjukan tanah asli sebelum pemaprasan dan pemotongan.
  2. Pada bagian galian yang tinggi harus dipersiapakan rencana dan pelaksanaan pembuatan bangunan bantu berupa turap, coferddam, dan tembok penahan dari bahan baja, beton.
  3. Kedalaman galian, sifat dan mutu dari tanah pondasi  pada tiap lapisan harus dapat diinventarisir, guna menentukan karakteristik tanah dari lapisan kedalaman sebgai bahan bukti fisik tanah.
  4. Pengunaan bahan peledak, bahan kimia yang digunakan sebagai alat Bantu kerja pada lokasi pekerjaan berupa  jumlah dan harus disimpan pada lokasi aman dan jauh dari dari pemukiman. Misal: bahan TNT sebelum dan sesuah digunakan sebagai alat Bantu peledakan harus mendapat pengawasan dari institusi pengamanan resmi pemerintah melipui jumlah dan jenis material yang digunakan dalam bentuk berita acara remi dan terdokumentasi

6. Jaminan Keselamatan Pekerjaan
  1. Selama pelaksanan  pekerjaan, suatu alat bantu konstruksi berupa perancah dan steiger harus dalam keadaan yang stabil  mampu menahan pekerjaan yang sedang diselesaikan dan konstruksi yang telah jadi sebagai pijakan konstruksi kelanjutan dapat menahan aktivitas pekerjaan  disekitarnya, Misal: struktur  alat kerja penopang konstruksi harus dapat dipertahankan sepanjang waktu penyelesaian pekerjaan, misal penopang dan turap penahan tanah yang memadai harus dipasang pada lereng tanah yang tidak stabil, jika sewaktu terjadi longsoran tanah akibat perubahan masa dan kelembaban tanah.
  2. Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lain  tidak boleh diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat dari ukuran 1m s/d 5 meter dari tepi galian terbuka atau galian pondasi, terkecuali telah diamankan dengan bangunan penopang dan penahan dinding atau turap.
  3. Tembok ujung cofferdam dan konstruksi jenis lain harus dapat terpasang sesuai teknik pelaksanaan jika diperuntukan  untuk menghindari air masuk kedalam area daerah galian harus dirancang dengan benar dan cukup  kuat untuk menjamin tidak terjadinya keruntuhan mendadak dari lereng tanah, yang dapat membanjiri tempat kerja dan keselamatan bagi pekerja.
  4. Diperlukan pengawas melalui monitor kelaikan pemasangan konstruksi utama dan skunder saat pekerja berada dalam galian berada dibawah muka tanah. Misal: kelengkapan jaringan penerangan, jaringan oksigen, dan jalur peralatan kerja berat dan lalu lintas pekerja harus dibedakan agar tidak menimbulkan kecelakaan kerja.
  5. Pengunanan bahan peledak yang diperlukan untuk galian padas harus direncanakan sesuai kebutuhan, disimpan, diamankan dan digunakan dengan cara benar sesuai prosedur dan terdokumentasi, dengan memperhatikan standar pengunaaannya sesuai dengan peraturan dan perundangan2 an dari pemerintah.
  6. Pada galian terbuka dan dalam harus diberi penghalang tanda dan rambu rambu yang cukup jelas dan dapat dipahami untuk mencegah pekerja terjatuh kedalam galian.
  7. Peralatan kerja dan alat bantu pengamanan keselamatan dalam bekerja harus disediakan dan  ketersediaan ruang emergensi dan bahan obat di lokasi area kerja.


7. Jadual Keja harian/ mingguan yang diperlukan untuk estimasi produk kerja dan estimasi pengunaan alat bantu kerja, dan pembiayaan kerja konstruksi
  1. Luas  dan volume galian tanah yang terbuka pada suatu daerah operasi harus dikendalikan dalamoperasional pekerjaaan dan mengunakan system penyelesaian per area dan dibatasi sepadan dengan rencana persiapan dan pelaksanaan pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi baik, dengan mempertimbangkan upaya dari proses pengeringan, pembasahan muka tanak akibat hujan dan gangguan dari lalu lintas selama operasi pekerjaan.
  2. Galian saluran /drainase dan pemasangan pengendali galian dan lainnya yang melintang jalan harus dilakukan dengan mengunakan konstruksi setengah badan jalan sehingga jalan tetap dapat terbuka bagi lalu lintas lainnya

8. Kondisi Tempat Kerja
  1. Seluruh hasil permukaan galian harus dijaga agar bebas dari banjir, dan harus disediakan  saluran penghela air permukaaan atau disediakan alat bantu pompa air  sebagai  alat membatu pengeringan pada galian akibat genangan air yang mengenangi permukaan.
  2. Bila daerah/lokasi hasil  pengalian tanah tercemari oleh bahan kimia dan berbahaya bagi pekerja perlu dilakukan penanganan dengan bantuan alat kerja mekanis dan pengukur alat kerja yangdapat mendekteksi radiasi lain dan bahan bahan penetralisir untuk menghindari kerusakan pada muka tanah sebagai konstruksi pondasi.

9. Utilitas dibawah  Galian Tanah
  1. Perlu informasi yang jelas  tentang adanya material  yang tersimpan didalam tanah Misal: situs purbakala, bahan berbahaya dan menganggu lokasi pekerjaan lainnya yang tersimpan dibawah lokasi galian yang akan dikerjakan.
  2. Harus dapat menjaga saluran yang telah ada dan masih berfungi Misal: jenis pipa air bersih, kabel listrik, atau jalur lainnya  atau struktur lainnya.

10. Lokasi Pembuangan Material Galian
  1. Material galian yang mengandung tanah organis tinggi, yang terdiri dari sejumlah besar akar atau serabut gambut atau benda tetumbuhan dan dari jenis tanah kompresif harus ditangulangi dan jika perlu tidak atau digunakan kembali dalam bahan urugan material tanah pondasi sebelum dilakukan melalui uji teknis tanah (penurunan, dan sifat expansif).
  2. Bahan timbunan sebagai material timbunan bangunan yang berlebih harus dibuang dan disingkirkan dari lokasi bangunan agar tidak mengganggu pekerjaan, pandangan yang menggangu setelah fungsi bangunan selesai.

11. Pengembalian Bentuk lahan dari akibat Pekerjaan Sementara
  1. Seluruh struktur sementara seperti jalan sementara untuk elakan lalu lintas, konstruksi penahan cofferdam atau skor dan turap harus dibongkar setelah pekerjaan galian selesai dengan catatan pekerjaan konstruksi permanent utama sudah terpasang dan layak digunakan.
  2. Bangunan yang semula ada  dan merupakan bagian riol air kotor kota atau pipa air bersi, jaringan listrik bawah tanah dan atau saluran dan gorong-gorong harus dikembalikan sesuai semula sesuai dalam syarat teknis dalam dokumen .




Tidak ada komentar:

Posting Komentar