Selasa, 11 Februari 2014

Sistem Proteksi Kebakaran Aktif Tempat Parkir

Dalam perencanaan bangunan gedung sistem proteksi kebakaran aktif harus dipenuhi. Hal ini dikarenakan sistem proteksi kebakaran aktif merupakan salah satu sistem proteksi yang diharapkan paling awal mencegah dan meminimalisir terjadinya kebakaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 sistem proteksi kebakaran aktif diantaranya adalah: (1) sistem pipa tegak dan hidran,
(2) sistem sprinkler otomatis, (3) pompa pemadam kebakaran, dan (4) sistem deteksi dan alarm kebakaran.

Sistem Pipa Tegak dan Hidran
Sistem pipa tegak dan hidran pada bangunan gedung termasuk tempat parkir sangat penting, dikarenakan berfungsi sebagai saluran pasokan air pada saat terjadi kebakaran. Pada SNI 03-1745-2000 butir 3.20, dijelaskan bahwa sistem pipa tegak adalah suatu susunan dari pemipaan yang memasok air ke hidran dan sprinkler dan dalam penyebaran airnya dibantu pompa kebakaran. Dalam sistem pipa tegak terdapat pipa pembagi utama, pipa pembagi, dan pipa cabang, umumnya dalam bidang horizontal yang berfungsi menghubungkan sistem sprinkler dan hidran dengan pipa tegak. Pada Bab 5 butir 5.2.1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008, perancangan dan pemasangan sistem pipa tegak harus sesuai dengan SNI 03-1745-2000, atau edisi terbaru, tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem

Pipa Tegak dan Slang untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung. SNI 03-1745-2000 butir 7.4, menjelaskan bahwa di setiap tangga kebakaran harus dilengkapi pipa tegak tersendiri. Sistem pipa tegak dapat dibedakan berdasarkan kelasnya yaitu sistem kelas I, sistem kelas II, dan sistem kelas III. Ukuran pipa tegak untuk sistem kelas I dan kelas III harus minimal ukuran 100 mm (4 inchi) dan pipa tegak yang merupakan bagian dari sistem kombinasi harus minimal ukuran 150 mm (6 inchi).
Untuk menahan pipa tegak ini dapat digunakan gantungan. Gantungan-gantungan ini bisa dihubungkan dengan struktur bangunan seperti balok. Berdasarkan SNI 03-1745-2000 butir 4.5.2, gantungan-gantungan harus memenuhi persyaratan baik tentang bahan, bentuk, kekuatan, ukuran, dan teknik pemasangan dari gantungan pipa tegak.
Selain perencanaan sistem pipa tegak, yang berkaitan dengan sistem ini ada adalah sistem perencanaan hidran. Pada bangunan tinggi umumnya menggunakan hidran halaman dan hidran bangunan. Pada SNI 03-1735-2000 butir 5, dijelaskan bahwa hidran halaman diletakkan di lokasi yang aman dari api dengan jarak radius maksimal 50 m atau jarak panjang maksimal 100 m antar hidran. Hidran gedung perlu diletakkan pada jarak 35 meter satu dengan lainnya, karena panjang selang kebakaran dalam kotak hidran adalah 30 meter, ditambah 5 meter jarak semprot air (Juwana, 2005:147).
Menurut Santosa (2011) dan SNI 03-1735-2000 butir 5.3, pasokan air minimal untuk hidran halaman harus sekurang-kurangnya 2400 liter/menit serta mampu mengalirkan air minimal selama 45 menit. Sedangkan pasokan air untuk hidran gedung harus sekurangkurangnya 400 liter/menit, serta mampu mengalirkan air minimal selama 30 menit seperti yang telah dijelaskan pada SNI 03-1745-2000.

Sistem Sprinkler Otomatis
Menurut Taufan (2011), sprinkler merupakan pemadam kebakaran yang paling efektif jika dibandingkan dengan sistem yang lain. Oleh karena itu sistem sprinkler sangat penting digunakan pada bangunan gedung termasuk tempat parkir. Dalam SNI 03-3989-2000 butir 3.1, disebutkan instalasi sprinkler adalah suatu sistem instalasi pemadam kebakaran yang dipasang secara tetap/permanen di dalam bangunan yang dapat memadamkan kebakaran secara otomatis dengan menyemprotkan air di tempat mula terjadinya kebakaran. Tipe kepala sprinkler berdasarkan fungsi instalasi (Viking Fire Sprinklers, dikutip dari: http:// www. indobara. co. id/2012/viking-fire-sprinklers) yang digunakan untuk tempat parkir yaitu tipe pancaran ke atas (Upright).
SNI 03-3989-2000 butir 3.12 dan 3.13, menjelaskan bahwa sistem pemasukan pada sistem sprinkler ada dua yaitu susunan pemasukan di tengah dan susunan pemasukan di ujung. Dalam Bab 5 butir 5.3.1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008, menjelaskan sprinkler otomatis harus dipasang dan sepenuhnya siap beroperasi dalam jenis hunian yang dimaksud dalam persyaratan teknis ini atau dalam persyaratan teknis/standar yang dirujuk, dan pemasangannya harus sesuai dengan SNI 03-3989-2000, dalam hal teknik pemasangan, teknik dan syarat pemasokan air, dan lain-lain.

Pompa Pemadam Kebakaran
Pompa pemadam kebakaran berfungsi memompa air ke seluruh hidran dan springkler melalui pipa-pipa induk atau pipa-pipa tegak sesuai dengan pembagian zone masing-masing (Materi Pemadam Kebakaran dikutip dari: http://konsultanmeonline.wordpress.com). Perencanaan jumlah pompa dan jenis pompa yang digunakan harus disesuaikan dengan seluruh kebutuhan bangunan. Untuk penggerak pompa tersebut berdasarkan SNI 03-6570-2001 butir 2.2.2, menjelaskan bahwa penggerak yang dapat diterima untuk pompa pada suatu instalasi tunggal adalah motor listrik, motor diesel, turbin uap, atau kombinasinya. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan pompa pemadam kebakaran antara lain: (1) pasokan air; (2) pipa hisapan, pipa pelepasan dan peralatan pelengkap; dan (3) pasokan daya.
Dalam pemasangan pompa pemadaman kebakaran harus dipasang memenuhi SNI 03-6570-2001 tentang Instalasi Pompa Yang Dipasang Tetap untuk Proteksi Kebakaran, sesuai yang dijelaskan dalam Bab 5 butir 5.4.1.1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008. Unit pompa pemadam kebakaran dipasang dalam ruang harus dipisahkan atau dilindungi oleh konstruksi tahan api, sedangkan jika dipasang di luar harus ditempatkan sekurang-kurangnya 15 meter jauhnya dari gedung terdekat.

Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
Sistem deteksi dan alarm kebakaran sangat penting untuk bangunan gedung termasuk tempat parkir, karena berfungsi sebagai pemberi peringatan pada penghuni bangunan agar segera menyelamatkan diri (Taufan, 2011). Menurut Sunarno (2006:86), sistem pendeteksi kebakaran adalah suatu sistem keteknikan yang terdiri dari beberapa alat yang secara otomatis mendeteksi panas, asap, atau hasil pembakaran lain dan akan menyalakan alarm. Dalam Bab 5 butir 5.7.1.1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008, menjelaskan bahwa sistem alarm kebakaran atau detektor kebakaran otomatik disyaratkan oleh bagian lain dari persyaratan teknis ini, maka harus disediakan dan dipasang sesuai dengan SNI 03-3985-2000.
Berdasarkan SNI 03-3985-2000 butir 4.2, klasifikasi detektor kebakaran menyebutkan bahwa untuk kepentingan standar ini, detektor kebakaran otomatik diklasifikasikan sesuai dengan jenisnya seperti:
(1) detektor panas, (2) detektor asap, (3) detektor nyala api, (4) detektor gas kebakaran, dan (5) detektor kebakaran lainnya. Untuk pemasangannya harus sesuai dengan standar dalam hal perletakan dan jarak antara detektor kebakaran seperti yang sudah dijelaskan pada SNI 03-3985-2000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar