Konsultan perencana adalah sebuah badan perorangan atau badan hukum yang dipilih oleh pemilik proyek ataupun kontraktor pelaksana untuk melakukan perencanaan. Tugas dari konsultan perencana arsitektur adalah:
- Membuat gambar/ desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikasi teknis, fasilitas, dan penempatannya.
- Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek ini.
- Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administrasi untuk pelaksanaan proyek.
- Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperlukan.
- Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuat apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Tugas dan wewenang konsultan perencana struktur adalah :
- Membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Membuat rencana detail yang meliputi pembuatan gambar-gambar detail serta rincian volume pekerjaan.
- Memberikan penjelasan atas permasalahan yang timbul selama masa konstruksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar