Gambar Strutur Organisani Pemilik Proyek/Owner
Hak pemilik proyek atau owner adalah :
- Membuat Surat Perintah Kerja (SPK)
- Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.
- Meminta pertanggungjawaban kepada para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan konstruksi.
- Memutuskan hubungan kerja dengan pihak pelaksana proyek yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak. Misalnya pelaksanaan pembangunan dengan bentuk dan material yang tidak sesuai dengan RKS.
Pemilik Proyek/Owner
- Menyediakan biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek.
- Mengadakan kegiatan administrasi proyek.
- Memberi tugas kepada kontraktor pelaksana dalam pelaksanaan pekerjaan proyek
- Meminta pertanggungjawaban kepada pengawas atau manajemen konstruksi (MK).
- Menerima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor.
- Mengontrol kesesuaian gambar kerja dan spesifikasi yang berkaitan dengan rancangan arsitek dan struktur dari pekerjaan kontraktor pelaksana.
- Mencatat dan melaporkan pekerjaan kontraktor pelaksana yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi arsitek dan struktur.
- Memberikan/membuat laporan mingguan hasil kerja kontraktor pelaksana dalam bidang arsitek dan struktur.
- Memeriksa dan memberikan ijin kerja, penggunaan/pengetesan material, Schedule kerja dan berita acara kemajuan pekerjaan kontraktor di bidang arsitek dan struktur, jika sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan.
- Menghadiri rapat mingguan yang diadakan oleh kontraktor pelaksana.
- Memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana pada pekerjaan struktur dan arsitek bila terjadi penyimpangan.
- Melakukan pengawasan terhadap cara kerja kontraktor pada pekerjaan ME, listrik, dan plumbing.
- Mengawasi dan mengontrol kontraktor pelaksana melaksanakan pekerjaan ME, listrik, dan plumbing.
- Membuat laporan mingguan hasil kerja kontraktor dalam bidang ME, listrik, dan plumbing.
- Memeriksa rencana kerja kontraktor pelaksana dalam bidang ME, listrik, dan plumbing.
- Menghadiri rapat mingguan yang diadakan kontraktor pelaksana.
- Memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana bila terjadi penyimpangan pekerjaan di bidang ME, listrik, dan plumbing.
- Pembuatan laporan keuangan atau laporan kas proyek, laporan pergudangan, laporan bobot prestasi proyek, dan lain-lain.
- Membuat dan melakukan verifikasi bukti-bukti pekerjaan yang akan dibayar oleh owner sebagai pemilik proyek.
- Membuat laporan ke pemerintah daerah setempat, lurah, atau kepolisian mengenai keberadaan proyek dan karyawan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
- Membantu project manager terutama dalam hal keuangan sehingga kegiatan pelaksanaan proyek dapat berjalan dengan lancar.
- Memelihara bukti-bukti kerja sub bagian administrasi proyek serta data-data proyek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar