Selain itu jenis tempat parkir dibagi menjadi dua yaitu tempat parkir di badan jalan (on street parking) dan tempat parkir di luar badan jalan (off street parking). Dalam Bab 2 Sub Bab D butir 1 a dan 2 a Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/, kriteria tempat parkir di luar badan jalan untuk taman parkir meliputi: (1) Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD), (2) keselamatan dan kelancaran lalu lintas, (3) kelestarian lingkungan, (4) kemudahan bagi pengguna jasa, (5) tersedianya tata
guna lahan, dan (6) letak antara jalan akses utama dan daerah yang dilayani. Dan untuk gedung parkir meliputi: (1) tersedianya tata guna lahan, (2) memenuhi persyaratan konstruksi dan perundang-undangan yang berlaku, (3) tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, dan (4) memberikan kemudahan bagi pengguna jasa.
Tempat Parkir Di Luar Badan Jalan
Tempat Parkir di dalam Gedung (Parkir Gedung)
Tempat parkir selain sebagai salah satu fasilitas atau penunjang dari bangunan utama, di tempat parkir juga banyak kendaraan yang terdapat bahan bakar yang dapat memicu memperbesar dan menyebarnya api, oleh kerena itu dalam perencanaan parkir haruslah mempertimbangkan keselamatan dari bahaya kebakaran yang dapat terjadi sewaktu-waktu, baik bagi keselamatan penghuninya ataupun lingkungan di sekitar. Pada Peraturan Menteri PU No: 26/PRT/M/2008 butir b, menimbang bahwa keselamatan masyarakat yang berada di dalam bangunan dan lingkungannya harus menjadi pertimbangan utama khususnya terhadap bahaya kebakaran, agar dapat melakukan kegiatan, dan meningkatkan produktivitasnya serta meningkatkan kualitas hidupnya. Untuk itu perlu adanya perencanaan sistem porteksi kebakaran yang direncanakan pada suatu bangunan khususnya area parkir dan lingkungan yang sesuai dengan standar dan peraturan. Proteksi kebakaran yang direncanakan meliputi proteksi kebakaran pasif dan proteksi kebakaran aktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar