Jumat, 06 Februari 2015

Pencegahan Bahaya Kebakaran


Pencegahan Kebakaran pada suatu gedung karena dapat menimbulkan kerugian berupa:
  1. Korban manusia
  2. Harta benda
  3. Terganggunya proses produksi/jasa
  4. Kerusakan lingkungan
  5. Terganggunya masyarakat
  6. Terganggunya suatu negara
Klasifikasi gedung menurut struktur utamanya terhadap api:
Kelas A
Struktur Utamanya harus tahan terhadap api minimal 3 jam. Biasanya merupakan bangunan kegiatan umum seperti: hotel, pertokoan, pasar raya, perkantoran, rumah sakit, bangunan industri, tempat hiburan, museum, mix use building.
Kelas B
Struktur Utamanya harus tahan terhadap api minimal 2 jam. Bangunan seperti: perumahan bertingkat (rumah susun, apartemen, kondominium), asrama, sekolah dan tempat ibadah.
Kelas C
Struktur Utamanya harus tahan terhadap api minimal 1 jam. Biasanya bangunan tidak bertingkat dan sederhana.
Kelas D
Bangunan yang tidak tercakup ke dalam kategori diatas dan diatur tersendiri. Seperti instalasi nuklir dan gudang senjata/mesin.

Persyaratan untuk mencegah bahaya kebakaran:
  1. Mempunyai bahan struktur utama dan finishing yang tahan api 
  2. Mempunyai jarak bebas dengan bangunan-bangunan disebelahnya atau lingkungannya.
  3. Melakukan penempatan tangga kebakaran sesuai dengan persyaratan
  4. Pintu keluar pada tangga kebakaran harus langsung menuju ruang terbuka
  5. Tangga-tangga dan lift untuk kebakaran harus memenuhi persyaratan bahaya kebakaran
  6. Pengendalian asap yang baik
  7. Tersedianya penerangan darurat, petunjuk arah jalan ke pintu-pintu darurat, dan petunjuk arah alat pemadam kebakaran
  8. Untuk bangunan tinggi, dianjurkan mempunyai landasan helikopter.
  9. Mempunyai pencegahan terhadap elektrikal
  10. Mempunyai pencegahan terhadap sistem instalasi petir
  11. Mempunyai alat kontrol untuk ducting pada sistim pengkondisian udara
  12. Mempunyai sistem pendeteksian dengan sistem alarm, sistem automatik smoke dan heat ventilating

Tidak ada komentar:

Posting Komentar