Jumat, 06 Februari 2015

Akses Petugas Pemadam Kebakaran

Di sebuah bangunan gedung sangat perlu disediakan akses petugas pemadam kebakaran, agar petugas pemadam kebakaran dapat langsung atau dengan mudah untuk masuk ke dalam bangunan saat terjadi kebakaran. Dalam Bab 2 butir 2.4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 dan SNI 03-1735-2000 butir 6, menjelaskan bahwa:
  1. Bukaan akses untuk petugas pemadam kebakaran dibuat melalui dinding luar untuk operasi pemadaman dan penyelamatan. Bukaan tersebut harus siap dibuka dari dalam dan luar atau terbuat dari bahan yang mudah dipecahkan, dan senantiasa bebas hambatan selama bangunan dihuni atau dioperasikan.
  2. Ukuran bukaan akses petugas pemadam kebakaran tidak boleh kurang dari 850 mm lebar dan 1000 mm tinggi, dengan tinggi ambang bawah tidak lebih dari 1000 mm dan tinggi ambang atas kurang dari 1800 mm di atas permukaan lantai bagian dalam.
  3. Bukaan akses pemadam kebakaran harus diberi tanda segitiga warna merah dengan ukuran tiap sisi minimum 150 mm dan diletakkan pada sisi luar dan sisi dalam dinding dan diberi tulisan : “AKSES PEMADAM KEBAKARAN – JANGAN DIHALANGI” dengan ukuran tinggi minimal 50 mm. Ketentuan ini tidak dipersyaratkan untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal satu atau dua keluarga.
Tanda Bukaan (gambar dan tulisan berwarna merah) ditempel disisi sebelah dalam

Ukuran Bukaan

Jumlah dan posisi bukaan akses pemadam kebakaran untuk selain bangunan gedung hunian:
  1. Pada tiap lantai atau kompartemen kecuali lantai pertama dan ketinggian bangunan gedung tidak melebihi 60 m, harus ada 1 bukaan akses untuk tiap 620 m2 luas lantai, ataupun bagian dari lantai harus memiliki 2 bukaan akses Pemadam Kebakaran pada setiap lantai bangunan gedung atau kompartemen.
  2. Pada bangunan gedung yang di dalamnya terdapat kompartemen-kompartemen atau ruang-ruang yang ukurannya kurang dari 620 m2 yang tidak berhubungan satu sama lain, maka masing-masing harus diberi bukaan akses.
  3. Dalam suatu bangunan gedung atau kompartemen yang dilengkapi seluruhnya dengan sistem springkler otomatis, penentuan bukaan akses didasarkan atas perhitungan bukaan akses untuk 6.200 m2pertama pada basis 620 m2 untuk tiap bukaan akses, dan selanjutnya diberikan tambahan bukaan akses berikutnya untuk luas lantai lebih dari 6.200 m2 dengan basis 1.240 m2. Untuk tiap bukaan akses tersebut harus didistribusikan pada dinding-dinding bangunan gedung yang berlawanan.
  4. Bila bukaan akses lebih dari 1 (satu), maka harus ditempatkan berjauhan satu sama lain dan ditempatkan tidak pada satu sisi bangunan gedung. Bukaan akses harus berjarak minimal 30 m satu sama lain diukur sepanjang dinding luar dari tengah bukaan akses.
  5. Bila luas ruangan sangat besar dibandingkan dengan ketinggian normal langit-langit, maka diberikan bukaan tambahan yang diletakkan pada permukaan atas bukaan dinding luar ke dalam ruang atau area atas persetujuan instansi yang berwenang.
  6. Pada bangunan gedung yang tinggi luarnya terbatas dan sulit ditempatkan bukaan akses, maka harus dilengkapi dengan instalasi pemadam kebakaran internal.

Catatan Sumber:
  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. 2008. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.
  2. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1735-2000 tentang Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Akses Lingkungan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung. 2000. Jakarta: Badan Standarisasi Nasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar