Sabtu, 26 Juli 2014

Lajur Pasang Surut (Arus Tidal)

Arus tidal adalah arus yang menggunakan lajur jalan yang berlawanan atau diberlakukan sistem yang penggunaan lajur tidak sama antara arah satu dengan arah lainnya.Arus tidal diberlakukan pada jalan radial urban dimana terjadi ketidakseimbangan penggunaan ruang jalan antara arus yang menuju ke pusat kota dan arus yang meninggalkan pusat kota akibat pergerakan arus komuter. Secara umum apabila rasio arus berbanding sekitar 0,70 : 0,30 maka arus tidal dapat diberlakukan dengan catatan penggunaan lajur pada arus lalu lintas yang kecil tetap memadai kapasitasnya. Arus tidal diberlakukan pada jam-jam puncak.

Keterangan:
Pada arus padat sebagian mobil (mobil warna merah) diarahkan lewat lajur pada jalur yang arusnya lenggang (yang dilalui mobil warna hitam) yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan pada jalur yang arusnya padat (yang dilalui mobil warna merah dan hijau).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar