Sabtu, 08 Februari 2014

Stabilisasi Tanah

Dalam pengertian luas, yang dimaksud stabilisasi tanah adalah pencampuran tanah dengan bahan tertentu guna memeprbaiki sifat-sifat teknis tanah atau dapat pula, stabilisasi tanah adalah usaha untuk merubah atau memperbaiki sifat-sifat teknis tanag agar memenuhi syarat teknis tertentu.
Proses stabilisasi tanah meliputi pencampuran tanah dengan tanah lain untuk memeproleh gradasi yang dinginkan, atau pencampuran tanah dengan bahan tambah buatan pabrik, sehingga sifat-sifat teknis tanah menjadi lebih baik. Guna merubah sifat-sifat teknis tanah, seperti kapasitas dukung, komprebilitas, permabilitas, kemudahan dikerjakan, potensi pengembangan dan sensifitas terhadap perubahan kadar air, maka dapat dilakukan dengan cara penanganan dari yang paling mudah, seperi pemadatan sampai teknik yang lebih mahal, seperti mencampur tanah dengan semen, kapur, abu terbang, injeksi semen, dan pemanasan.
Dalam pembnagunan perkerasan jalan, stabilisasi tanahdidefinisikan sebagai perbaikan material jalan lokal yang ada, dengan cara stabilisasi mekanis atau dengan cara menambahkan suatu bahan tambah ke dalam tanah. Dalam perancangan perkerasan jalan, kualitas setiap lapisan pembentuk perkerasan harus mampu menahan geseran, lendutan berlebihan yang menyebabkan retaknya lapisan di atasnya dan mencegah deformasi permanen yang berlebihan akibat memadatnya material penyusun. Jika materialtanah distabilisasi,
maka kualitasnya menjadi bertambah dan kemampuan lapisan tersebut dalam mendistribusikan beban ke area yang lebih luas juga bertambah, sehingga mereduksi tebal lapisan perkerasan yang dibutuhkan.
Dalam suatu proyek, landasan kerja untuk alat berat membutuhkan permukaan jalan yang kuat. Untuk itu bila tanah di lokasi proyek tidak memenuhi syarat, maka dibutuhkan penaganan tanah lebih dulu agar tanah tersebut mempunyai kapasitas dukung yang cukup, sehingga alat berat bisa bekerja. Dengan penanganan tersebut, waktu pelaksanaan menjadi lebih cepat dan efesien. Stabilisasi dilakukan bila tanah di lokasi proyek tidak memenuhi syarat bila digunakan untuk rekayasa bangunan tertentu.
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan bila tanah di tempat tidak emenuhi syarat untuk pembangunan struktur, adalah:

  1. Membongkar material di lokasi dan menggantikannya dengan material yang sesuai.
  2. Merubah atau memperbaiki sifat-sifat tanah di tempat, sehingga material tersebut memenuhi syarat.

Pada pemabngunan perkerasan jalan, tanah-tanah dasar dengan CBR < 2 umumya diperlukan stabilisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar