Minggu, 09 Februari 2014

Konsultan Perencana

Konsultan perencana adalah sebuah badan perorangan atau badan hukum yang dipilih oleh pemilik proyek ataupun kontraktor pelaksana untuk melakukan perencanaan. Tugas dari konsultan perencana arsitektur adalah:
  1. Membuat gambar/ desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikasi teknis, fasilitas, dan penempatannya.
  2. Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek ini.
  3. Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administrasi untuk pelaksanaan proyek.
  4. Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperlukan.
  5. Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuat apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Tugas dan wewenang konsultan perencana struktur adalah :
  1. Membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis yang telah ditetapkan sebelumnya.
  2. Membuat rencana detail yang meliputi pembuatan gambar-gambar detail serta rincian volume pekerjaan.
  3. Memberikan penjelasan atas permasalahan yang timbul selama masa konstruksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar