Jumat, 14 November 2014

Etika Profesi

Pengertian Etika dan Etika Profesi
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakantindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.
Hal ini dapat disimpulkan, sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi:
  1. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang- undangan,
  2. Norma agama berasal dari agama, sedangkan norma moral berasal dari suara batin.
  3. Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak. Lalu, mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis? Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu:
  1. Sebagai sarana kontrol sosial
  2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
  3. Sebagai pencegah kesalah pahaman dan konflik
Perasaan, pikiran, tindakan, kebiasaan, dan karakter, dari lima kata tersebut sangat berhubungan, ini penjelasannya:



Perasaan adalah suatu keadaan kerohanian atau peristiwa kejiwaan yang kita alami dengan senang atau tidak senang dalam hubungan dengan peristiwa mengenal dan subyektif. Perasaan lebih erat hubungannya dengan gejala-gejala jiwa yang lain. Perasaan itu seperti pikiran. Perasaan adalah sensasi. Oleh sebab itu, tanggapan perasaan seseorang terhadap sesuatu tidak sama dengan tanggapan perasaan orang lain, terhadap hal yang sama. Perbedaan tanggapan itulah ditentukan oleh pikiran. Pikiran adalah tanggapan dari latar belakang ingatan atau hasil dari suatu tanggapan. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada gambar di bawah ini.



Tindakan adalah mekanisme dari suatu pengamatan yang muncul dari persepsi sehingga ada respon untuk mewujudkan suatu tindakan. Sumber atau induk dari suatu tindakan itu adalah pemikiran. Pepatah Arab mengatakan: “Innamal afkaru ummahatul a’mal” yang artinya “sesungguhnya pemikiran itu induk perbuatan”. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada gambar di bawah ini.



Kebiasaan adalah suatu perbuatan/tindakan yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada gambar di bawah ini.



Menurut bahasa, karakter adalah tabiat atau kebiasaan. Sedangkan menurut ahli psikologi, karakter adalah sebuah sistem keyakinan dan kebiasaan yang mengarahkan tindakan seorang individu. Atau bisa dikatakan, kebiasaan yang dilakukan berulangulang akan menjadi karakter. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada gambar di bawah ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar