Sabtu, 15 November 2014

Jalan Tol

Pengertian


Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol ( Pasal 1 UU No. 15 Tahun 2005). Penyelenggaraan jalan tol sendiri dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan, yang dapat dicapai dengan membina jaringan jalan yang dananya berasal dari pengguna jalan. Sedangkan tujuan dari jalan tol yakni untuk meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah yang sudah tinggi tingkat perkembangannya (Pasal 2 UU No. 15 Tahun 2005 ).
Mengingat jalan tol merupakan jalan umum yang mempunyai karakteristik lebih tinggi dibanding dengan karakteristik jalan arteri serta mempunyai fungsi yang vital maka jalan tol harus memenuhi berbagai macam spesifikasi serta persyaratan teknis.
Adapun persyaratan teknis jalan tol antara lain:
  1. Jalan tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.
  2. Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antar kota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 Km/jam dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 Km/jam.
  3. Jalan tol didesain untuk mampu menahan Muatan Sumbu Terberat (MST) paling rendah 8 Ton.
  4. Setiap ruas jalan tol harus dilakukan pemagaran, dan dilengkapi dengan fasilitas penyebrangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan.
  5. Pada tempat-tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan tol, harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan.
  6. Setiap jalan tol wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Sedangkan untuk spesifikasi jalan tol itu sendiri antara lain:
  1. Tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya.
  2. Jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh.
  3. Jarak antar simpang susun paling rendah 5 Km untuk jalan tol luar perkotaan dan paling rendah 2 Km untuk jalan tol dalam perkotaan.
  4. Jumlah lajur sekurang-kurangnya 2 lajur per arah.
  5. Menggunakan pemisah tengah atau median.
  6. Lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
  7. Pada setiap jalan tol harus tersedia sarana komunikasi, sarana deteksi pengaman lain yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, seta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.
  8. Pada jalan tol antar kota harus tersedia tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol.
  9. Tempat istirahat serta pelayanan tersebut disediakan paling sedikit 1 untuk setiap jarak 50 Km pada setiap jurusan.
  10. Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang dihubungkan dengan akses apapun dari luar jalan tol.

Tarif Tol
Tarif tol ditentukan berdasarkan beberapa kriteria yang ada, kriteria tersebut antara lain:
  1. Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi.
  2. Besar keuntungan biaya operasi kendaraan dihitung berdasarkan pada selisih biaya operasi kendaraan dan nilai waktu pada jalan tol dengan jalan lintas alternatif jalan umum yang ada.
  3. Kelayakan investasi dihitung berdasarkan pada taksiran transparan dan akurat dari semua biaya selama jangka waktu perjanjian pengusahaan, yang memungkinkan badan usaha memperoleh keuntungan yang memadai atas investasinya.
  4. Pemberlakuan tarif tol ditetapkan bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tol.
  5. Penetapan pengoperasian jalan tol dilakukan oleh menteri yang terkait.
  6. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan 2 tahun sekali oleh BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula ”Tarif Baru = Tarif Lama ( 1+ inflasi )”.
  7. BPJT merekomendasikan hasil evaluasi penyesuaian tarif tol tersebut terhadap menteri yang terkait.
  8. Untuk selanjutnya menteri menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif tol.
Sedangkan untuk pelaksanaan pengumpulan tol secara teknis dilapangan dilakukan dengan dengan 2 sistem yakni sistem tertutup dan sistem terbuka dengan memperhatikan kepentingan pengguna dan efisiensi pengoperasian jalan tol serta kelancaran lalu lintas.
  1. Pengumpulan tol secara sistem tertutup adalah sistem pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan mengambil tanda masuk pada gerbang masuk dan membayar tol pada gerbang keluar.
  2. Pengumpulan tol secara sistem terbuka adalah sistem pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan membayar tol pada saat melewati gerbang masuk atau gerbang keluar.

Peningkatan Pendapatan Tol
Peningkatan pendapatan tol tergantung dari beberapa kriteria yang ada, kriteria tersebut antara lain :
  1. Pertumbuhan lalu lintas: Pertumbuhan lalu lintas yang diperhitungkan pada awal perencanaan belum tentu cocok saat jalan dioperasikan. Volume lalu lintas ini berpengaruh langsung terhadap pendapatan tol.
  2. Tingkat inflasi: Kenaikan inflasi pada periode tertentu akan menyulitkan penentuan tarif tol. Tingkat inflasi sendiri sulit diramalkan dan biasanya berbeda-beda dalam periode tertentu, sementara jalan terus dipakai dan keuntungan harus tetap diperoleh.
  3. Optimalisasi jalan tol: Tidak semua kendaraan yang diprediksi akan melewati atau memakai jalan tol benar-benar melewati jalan tol, apalagi jika masih ada jalan alternatif lain.

Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol
Didalam melaksanakan kewenangan sebagai penyelenggara jalan tol, pemerintah menyerahkan sebagian wewenang penyelenggaraan jalan tol kepada BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol), pemerintah membentuk BPJT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Pembentukan BPJT dimaksudkan antara lain untuk mendorong investasi dibidang jalan tol, sehingga pengembangan jaringan jalan tol dapat lebih cepat terwujud. Sebagian penyelenggaraan jalan tol yang menjadi tugas BPJT meliputi pengaturan jalan tol yang mencakup pemberian rekomendasi tarif awal dan penyesuaiannya kepada menteri, serta pengambilalihan jalan tol pada akhir masa konsesi dan pemberian rekomendasi pengoperasiannya, sedangkan pengusahaan jalan tol mencakup pembiayaan pengusahaan jalan tol, pengadaan investasi, dan pemberian fasilitas pembebasan tanah serta pengawasan jalan tol yang mencakup pemantauan dan evaluasi pengusahaan jalan tol dan pengawasan terhadap pelayanan jalan tol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar