Tabel Jarak Tempuh Keluar
Dalam Bab 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 menjelaskan bahwa pintu
kebakaran harus didesain mampu berayun dari posisi manapun hingga mencapai posisi terbuka. Menurut Juwana (2005:136), beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pintu kebakaran, di antaranya adalah:
- Pintu harus tahan terhadap api sekurang-kurangnya dua jam,
- Pintu harus dilengkapi dengan: minimal 3 engsel, alat penutup pintu otomatis (door closer), tuas/tungkai pembuka pintu (panic bar), tanda peringatan: “PINTU DARURAT – TUTUP KEMBALI”, dan kaca tahan api (maksimal 1 m2) diletakkan di setengah bagian atas dari daun pintu; dan
- Pintu harus dicat dengan warna merah
Desain Pintu Kebakaran
Warna Pintu Kebakaran
Untuk menentukan jumlah dan lebar pintu kebakaran tiap zona dapat ditentukan dengan perhitungan di bawah ini:
(1) Perhitungan luas bangunan (A) tiap lantai atau zona
Kita bisa mengetahui luas bangunan (A) dari gambar rencana (contoh: A = 632 m2)
(2) Perhitungan jumlah orang (N)
Pada Tabel Komponen Penentuan Lebar Pintu Keluar dibawah ini kita bisa menetapkan beban okupansi bangunan (contoh: Jenis bangunan komersil dengan bebab okupensi 5,6 untuk lantai lain)
Tabel Komponen Penentuan Lebar Pintu Keluar
Setelah itu kita dapat menentukan jumlah orang (N) dengan perhitungan:
N = Luas Bangunan (A)/Beban Okupansi = 632/5,6 = 112,85 orang ~ 113 orang
(3) Perhitungan kebutuhan eksit pada tiap lantai
Setelah mengetahui jumlah orang tiap lantai atau zona, selanjutnya menghitung kebutuhan eksit pada tiap lantai dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Waktu escape (T) untuk bahaya kebakaran sedang = 3 menit (Keselamatan Bahaya Kebakaran, dikutip dari: http://pkppksupadio.wordpress.com)
- Lebar Tempat Keluar (U): N/(40 x T) = 113/(40 x 3) = 0,95 ~ 1 m
- Jumlah eksit (E): (U/4) + 1 = (1/4) + 1 = 1,25 ~ 1 unit
Catatan Sumber:
- Juwana, J. S. 2005. Sistem Bangunan Tinggi, Jakarta: Erlangga.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. 2008. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.
- PKP-PK. 21 Maret 2012. Keselamatan Bahaya Kebakaran, (Online), (http: //pkppksupadio. wordpress. com/2012/03/21/keselamatan - bahaya-kebakaran/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar