Pencegahan Kebakaran pada suatu gedung karena dapat menimbulkan kerugian berupa:
- Korban manusia
- Harta benda
- Terganggunya proses produksi/jasa
- Kerusakan lingkungan
- Terganggunya masyarakat
- Terganggunya suatu negara
Kelas A
Struktur Utamanya harus tahan terhadap api minimal 3 jam. Biasanya merupakan bangunan kegiatan umum seperti: hotel, pertokoan, pasar raya, perkantoran, rumah sakit, bangunan industri, tempat hiburan, museum, mix use building.
Kelas B
Struktur Utamanya harus tahan terhadap api minimal 2 jam. Bangunan seperti: perumahan bertingkat (rumah susun, apartemen, kondominium), asrama, sekolah dan tempat ibadah.
Kelas C
Struktur Utamanya harus tahan terhadap api minimal 1 jam. Biasanya bangunan tidak bertingkat dan sederhana.
Kelas D
Bangunan yang tidak tercakup ke dalam kategori diatas dan diatur tersendiri. Seperti instalasi nuklir dan gudang senjata/mesin.
Persyaratan untuk mencegah bahaya kebakaran:
- Mempunyai bahan struktur utama dan finishing yang tahan api
- Mempunyai jarak bebas dengan bangunan-bangunan disebelahnya atau lingkungannya.
- Melakukan penempatan tangga kebakaran sesuai dengan persyaratan
- Pintu keluar pada tangga kebakaran harus langsung menuju ruang terbuka
- Tangga-tangga dan lift untuk kebakaran harus memenuhi persyaratan bahaya kebakaran
- Pengendalian asap yang baik
- Tersedianya penerangan darurat, petunjuk arah jalan ke pintu-pintu darurat, dan petunjuk arah alat pemadam kebakaran
- Untuk bangunan tinggi, dianjurkan mempunyai landasan helikopter.
- Mempunyai pencegahan terhadap elektrikal
- Mempunyai pencegahan terhadap sistem instalasi petir
- Mempunyai alat kontrol untuk ducting pada sistim pengkondisian udara
- Mempunyai sistem pendeteksian dengan sistem alarm, sistem automatik smoke dan heat ventilating
Tidak ada komentar:
Posting Komentar