Kamis, 18 Juni 2015

Konstruksi Jalan Rel

Perencanaan Konstruksi Jalan Rel
Lintas kereta api direncanakan untuk melewatkan berbagai jumlah angkutan barang dan/atau penumpang dalam suatu jangka waktu tertentu. Perencanaan konstruksi jalan rel harus direncanakan sedemikian rupa sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan ekonomis. Secara teknis diartikan konstruksi jalan rel tersebut harus dapat dilalui oleh kendaraan rel dengan aman dengan tingkat kenyamanan tertentu selama umur konstruksinya. Secara eknomis diharapkan agar pembangunan dan pemeliharaan konstruksi tersebut dapat diselenggarakan dengan biaya yang sekecil mungkin dimana masih memungkinkan terjaminnya keamanan dan tingkat kenyamanan. Perencanaan konstruksi jalan rel diperngaruhi oleh jumlah beban, kecepatan maksimum, beban gandar dan pola operasi. Atas dasar ini diadakan klasifikasi jalan rel, sehingga perencanaan dapat dibuat secara tepat guna.

Kecepatan dan Beban Gandar
Kecepatan
Kecepatan Rencana.
Kecepatan rencana adalah kecepatan yang digunakan untuk merencanakan konstruksi jalan rel.
Untuk perencanaan struktur jalan rel.
V rencana = 1,25 x V maks.
Untuk perencanaan peninggian
c = 1,25
Ni = Jumlah Kereta api yang lewat.
Vi = Kecepatan Operasi

Untuk perencanaan jari-jari lengkung lingkaran dan lengkung peralihan
Vrencana = Vmaks

Kecepatan Maksimum
Kecepatan maksimum adalah kecepatan tertinggi yang diijinkan untuk operasi suatu rangkaian kereta pada lintas tertentu.

Kecepatan Operasi
Kecepatan operasi adalah kecepatan rata-rata kereta api pada petak jalan tertentu.

Kecepatan Komersil
Kecepatan komersil kecepatan rata-rata kereta api sebagai hasil pembagian jarak tempuh dengan waktu tempuh.

Beban Gandar
Beban gandar adalah beban yang diterima oleh jalan rel dari satu gandar. Untuk semua kelas, beban gandar maksimum adalah 18 ton.

Standar Jalan Rel
Klasifikasi
Daya angkut lintas, kecepatan maksimum, beban gandar dan ketentuan-ketentuan lain untuk setiap kelas jalan, tercantum pada tabel di bawah ini.

Kelas Jalan Rel
ET = Elastik Tunggal ; EG = Elastik Ganda

Daya Angkut Lintas
Daya angkut lintas adalah jumlah angkutan anggapan yang melewati suatu lintas dalam jangka waktu satu tahun. Daya angkut lintas mencerminkan jenis serta jumlah beban total dan kecepatan kereta api yang lewat di lintas yang bersangkutan. Daya angkut disebut daya angkut T dengan satuan ton/ tahun.

Ruang Bebas dan Ruang Bangun
Ruang bebas adalah ruang diatas sepur yang senantiasa harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang; ruang ini disediakan untuk lalu lintas rangkaian kereta api. Ukuran ruang bebas untuk jalur tunggal dan jalur ganda, baik pada bagian lintas yang lurus maupun yang melengkung, untuk lintas elektrifikasi dan non elektrifikasi, adalah seperti yang tertera pada gambar di bawah ini.

Ruang bebas pada bagian lurus

Keterangan :
Batas I = Untuk jembatan dengan kecepatan sampai 60 km/jam
Batas II = Untuk „Viaduk‟ dan terowongan dengan kecepatan sampai
60km/jam dan untuk jembatan tanpa pembatasan kecepatan.
Batas III = Untuk „viaduk‟ baru dan bangunan lama kecuali terowongan dan
jembatan
Batas IV = Untuk lintas kereta listrik


Ruang bebas pada lengkung

Ruang bebas pada jalur lurus untuk jalan ganda

Ruang bebas pada jalur lengkung untuk jalan ganda


Ukuran-ukuran tersebut telah memperhatikan dipergunakannya gerbong kontener/ peti kemas ISO (Iso Container Size) tipe “Standard Height”. Ruang bangun adalah ruang disisi sepur yang senantiasa harus bebas dari segala bangunan tetap seperti antara lain tiang semboyan, tiang listrik dan pagar. Batas ruang bangun diukur dari sumbu sepur pada tinggi 1 meter sampai 3,55 meter. Jarak ruang bangun tersebut ditetapkan sebagai berikut :
  1. Pada lintas bebas : 2,35 sampai 2,53 m di kiri kanan sumbu sepur.
  2. Pada emplasemen : 1,95 m sampai 2,35 di kiri kanan sumbu sepur
  3. Pada jembatan : 2,15 m di kiri kanan sumbu sepur.

Perlintasan Sebidang
Umum
Pada perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya harus tersedia jarak pandangan yang memadai bagi kedua belah pihak, terutama bagi pengendara kendaraan. Daerah pandangan pada perlintasan merupakan daerah pandangan segitiga di mana jarak-jaraknya ditentukan berdasarkan pada kecepatan rencana kedua belah pihak. Jarak-jarak minimum untuk berbagai kombinasi kecepatan adalah seperti yang tercantum dalam tabel di bawah ini, dan dijelaskan dalam gambar di bawah ini.

Panjang minimum jarak pandangan untuk kombinasi kecepatan

Perlintasan sebidang jalan rel dan jalan raya

Daerah pandangan segitiga harus bebas dari benda-benda penghalang setinggi 1,00 meter ke atas.
Sudut perpotongan perlintasan sebidang diusahakan sebesar 90 derajat dan bila tidak memungkinkan sudut perpotongan harus lebih besar dari pada 30 derajat. Kalau akan membuat perlintasan baru, jarak antara perlintasan baru dengan yang sudah ada tidak boleh kurang dari 800 meter.

Konstruksi Perlintasan Sebidang
Lebar perlintasan sebidang bagi jalan raya dalam keadaan pintu terbuka atau tanpa pintu, harus sama dengan lebar perkerasan jalan raya yang bersangkutan. Perlintasan sebidang yang dijaga dilengkapi dengan rel-rel lawan untuk menjamin tetap adanya alur untuk flens roda kecuali untuk konstruksi lain yang tidak memerlukan rel lawan.
Lebar alur adalah sebesar 40 mm dan harus selalu bersih benda-benda penghalang. Panjang rel lawan adalah sampai 0,8 meter di luar lebar perlintasan dan dibengkokan ke dalam agar tidak terjadi tumbukan dengan roda dari rangkaian. Sambungan rel di dalam perlintasan harus dihindari. Konstruksi perlintasan sebidang dapat dibuat dari bahan beton semen, aspal dan kayu seperti ditunjukan dalam gambar-gambar di bawah ini.

Potongan melintang perlintasan sebidang dengan plat beton

 Potongan melintang perlintasan sebidang dengan plat baja (memakai penambat Pandrol)

 Potongan melintang perlintasan sebidang dengan plat baja (memakai penambat Kaku)

 Potongan melintang perlintasan sebidang dengan Balok kayu

Potongan melintang perlintasan sebidang dengan Perkerasan aspal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar