Rabu, 15 Juli 2015

Klasifikasi Terminal

Menurut Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 1995 / Nomor 84 Tahun 1999 Terminal Penumpang dibagi menjadi:
Terminal Penumpang Tipe A
  1. Melayani Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), lintas negara, Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Kota (AK), dan Angkutan Desa (ADES).
  2. Jumlah kendaraan umum yang beroperasi yaitu 50 - 100 kendaraan/jam.
  3. Terletak di ibukota propinsi, kotamadya atau kabupaten dalam jaringan trayek antar kota antar propinsi dan/atau angkutan lintas batas negara.
  4. Terletak di jalan arteri dengan kelas jalan sekurang-kurangnya kelas IIIA.
  5. Jarak antara dua terminal penumpang tipe A sekurang-kurangnya 20 km di Pulau Jawa, 30 km di Pulau Sumatera dan 50 km di pulau lainnya. Luas lahan yang tersedia sekurang-kurangnya 5 ha untuk terminal di Pulau Jawa dan Sumatera, dan 3 ha di pulau lainnya.
  6. Mempunyai jalan akses masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal, sekurang-kurangnya berjarak 100 meter di Pulau Jawa dan 50 meter di pulau lainnya.
  7. Untuk terminal tipe A di pulau Jawa 100 m dan di pulau lainnya 50 m.
Terminal Penumpang Tipe B
  1. Melayani Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Kota (AK), dan Angkutan Desa (ADES).
  2. Jumlah kendaraan umum yang beroperasi 25 - 50 kendaraan/jam.
  3. Terletak di kotamadya atau kabupaten dan dalam jaringan trayek angkutan kota dalam propinsi.
  4. Terletak di jalan arteri atau kolektor dengan kelas jalan sekurang-kurangnya kelas IIIB.
  5. Jarak antara dua terminal penumpang tipe B atau dengan terminal tipe A sekurang-kurangnya 15 km di Pulau Jawa, 30 km di Pulau lainnya.
  6. Tersedia luas lahan sekuarng-kurangnya 3 ha untuk terminal di Pulau Jawa dan Sumatera, dan 2 ha di pulau lainnya.
  7. Mempunyai jalan akses masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal, sekurang-kurangnya berjarak 50 meter di Pulau Jawa dan 30 meter di pulau lainnya.
  8. Untuk terminal penumpang tipe B di pulau Jawa 50 m dan di pulau lainnya 30 m
Terminal Penumpang Tipe C
  1. Melayani Angkutan Kota (AK) dan Angkutan Desa (ADES).
  2. Jumlah kendaraan umu yang beroperasi 25 kendaraaan/jam.
  3. Terletak di dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II dan dalam jaringan trayek angkutan pedesaan.
  4. Terletak di jalan kolektor atau lokal dengan kelas jalan paling tinggi IIIA. Tersedia lahan yang sesuai dengan permintaan angkutan.
  5. Mempunyai jalan akses masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal, sesuai kebutuhan untuk kelancaran lalu lintas di sekitar terminal.
  6. Untuk terminal penumpang tipe C sesuai dengan kebutuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar