Sabtu, 30 Mei 2015

Jalan


Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Jalan khusus adalah jalan yang di bangun oleh instasi, badan usaha. Perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
Pengaturan jalan kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.
Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
Pengembangan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan
Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pengembangan jalan.
Penyelenggaraan jalan adalah pihak yang melakukan peraturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebanding serta dilengkapai dengan pagar ruang milik jalan.


Jaringan Jalan
  1. Jaringan Primer: Jaringan jalan yang secara menerus menghubungkan pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, pusat kegiatan local sampai persil
  2. Jaringan Sekunder: Jaringan jalan yang  secara menerus menghubungkan kawasan-kawasan yang mempunyai fungsi primer, sekunder I, sekunder II, sekunder III sampai ke perumahan

Klasifikasi Jalan (Fungsi Jalan)
  1. Jalan arteri: Jalan umum yang melayani angkutan utama dengan ciri jarak tempuh perjalanan jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna
  2. Jalan kolektor: Jalan umum yang melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri jarak tempuh perjalanan sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
  3. Jalan lokal: Jalan umum yang melayani angkutan setempat dengan ciri jarak tempuh perjalanan dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
  4. Jalan lingkungan: Jalan umum yang melayani angkutan lingkungan  dengan jarak tempuh perjalanan dekat dan kecepatan rata-rata rendah.

Klasifikasi Jalan (Administrasi Pemerintah)
  1. Jalan Nasional: Jalan arteri  dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan  antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
  2. Jalan Provinsi: Jalan kolektor dalam sistem jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
  3. Jalan Kabupaten: Jalan local dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan  ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan kegiatan local, antar pusat kegiatan local, serta jalan umum dalam system jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
  4. Jalan Kota: Jalan umum dalam system jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang ada di dalam kota.
  5. Jalan Desa: Jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan

Klasifikasi Jalan (Muatan Sumbu)
  1. Jalan Kelas I: Jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, ukuran panjang tidak melebihi 18 m dan sumbu terberat lebih besar 10 ton
  2. Jalan Kelas II: Jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, panjang tidak melebihi 18 m, dan sumbu terberat maks. 10 ton.
  3. Jalan Kelas III A: Jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihin 2,5 m, panjang tidak melebihi 18 m, dan sumbu terberat maks. 8 ton.
  4. Jalan Kelas III B: Jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor serta muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, panjang tidak melebihi 12 m, dan sumbu terberat maks. 8 ton.
  5. Jalan Kelas III C: Jalan local dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 m, panjang tidak melebihi 9 m, dan muatan sumbu terberat maks. 8 ton.


Bagian Jalan


Ruang manfaat jalan
Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh departemen yang berwenang.
Ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi median, pengerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
Trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki, walau pada prakteknya banyak digunakan untuk keperluan lain semisal parkir atau tempat berjualan.

Ruang milik jalan
Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Ruang milik jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. Ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
Sejalur tanah tertentu dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai lansekap jalan.

Ruang pengawasan jalan
Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan. Ruang pengawasan jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
Ruang pengawasan jalan merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.
Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut:
  1. jalan arteri primer 15 (lima belas) meter;
  2. jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter;
  3. jalan lokal primer 7 (tujuh) meter;
  4. jalan lingkungan primer 5 (lima) meter;
  5. jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter;
  6. jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter;
  7. jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter;
  8. jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan
  9. jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar