Manajemen Lalu Lintas 1
Manajemen lalu lintas berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didefinisikan sebagai serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
Pengendalian kawasan/wilayah
- Fasilitas parkir
- Lajur khusus bus kota
Peningkatan kapasitas ruas jalan
- Sistem satu arah
- Larangan parkir di jalan
- Pembatasan akses
- Larangan berputar
- Arus pasang surut (tidal lane)
- Pemasangan median
Penigkatan kapasitas persimpangan
- Simpang dengan prioritas
- Simpang dengan lampu lalu lintas (terpisah)
- Koordinasi lampu lalu lintas
- Jaringan yang terkendali dengan lampu lalu lintas
- Simpang dengan bundaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar