Minggu, 23 Juli 2017

Perlintasan Kereta Api

Pelintasan Kereta Api

Perlintasan kereta api adalah persilangan antara jalur kereta api dengan jalan, baik jalan raya ataupun jalan setapak kecil lainnya. Persilangan bisa terdapat di pedesaan ataupun perkotaan. Perlintasan terdiri dari perlintasan sebidang dan perlintasan tak sebidang.

Perlintasan Tak Sebidang
Perlintasan tak sebidang adalah persilangan antara jalur kereta api dengan jalan raya yang tidak pada satu bidang, misal dengan flyover atau underpass.
Persyaratan pembuatan perlintasan tak sebidang:
  1. Selang waktu antara kereta api satu dengan kereta api berikutnya yang melintas pada lokasi tersebut rata – rata sekurang – kurangnya 6 menit pada waktu sibuk.
  2. Jarak perlintasan yang satu dengan yang lainnya pada satu jalur kereta api tidak kurang dari 800 meter.
  3. Tidak terletak pada lengkungan atau tikungan jalan kereta atau tikungan jalan.
  4. Terdapat kondisi lingkungan yang memungkinkan pandangan bagi masinis kereta api dari perlintasan dan bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Perlintasan Tak Sebidang

Perlintasan Sebidang
Perlintasan sebidang adalah persilangan antara jalur kereta dengan jalan raya pada satu bidang, yaitu di atas tanah. Persilangan ini banyak terdapat di pedesaan yang arus lalu lintas pada jalan tersebut
masih relatif jarang. Persyaratan pembangunan perlintasan sebidang antara lain :
  1. Permukaan jalan tidak boleh lebih tinggi atau lebih rendah dengan kepala rel, dengan toleransi 0,5 cm.
  2. Terdapat permukaan dapat sepanjang 60 cm diukur dari sisi terluar jalan rel.
  3. Maksimum gradien untuk dilewati kendaraan dihitung dari titik tertinggi di kepala rel adalah: (a) Sebesar 2% diukur dari sisi terluar permukaan datar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 untuk jarak 9,4 meter; dan (b) Sebesar 10% untuk 10 meter berikutnya dihitung dari titik terluar sebagaimana dimaksud dalam butir 1 sebagai gradien peralihan.
  4. Lebar perlintasan untuk satu jalur maksimum 7 meter.
  5. Sudut perpotongan antara rel dengan jalan raya sekurang – kurangnya 90 derajat dan panjang jalan yang lurus minimal harus 150 meter dari
  6. jalan rel.
  7. Harus dilengkapi rel lawan atau konstruksi lain untuk tetap menjamin adanya alur untuk roda kereta.
  8. Ruas jalan yang dapat dibuat perlintasan sebidang antara jalan dengan jalan kereta mempunyai persyaratan sebagai berikut: (a) Jalan kelas III; (b) Jalan sebanyak – banyaknya 2 lajur dan 2 arah; (c) Tidak pada tikungan jalan dan atau alinement horizontal yang memiliki radius sekurang – kurangnya 500 meter; (d) Tingkat kelandaian kurang dari 5% dari titik terluar jalan rel; (e) Memenuhi jarak pandang bebas (ketentuan dapat dilihat pada Tabel Hubungan Jarak Pandang dan Kecepatan); dan (f) Sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).
Perlintasan Sebidang

Tabel Hubungan Jarak Pandang dan Kecepatan (DepHub : 2005)

Hubungan Jarak Pandang dengan Kecepatan Pengendara Kendaraan Bermotor

Keterangan:
dH = Jarak pandang terhadap jalan bagi kendaraan kecepatan VV untuk berhenti dengan aman tanpa melanggar batas perlintasan
dT = Jarak pandang terhadap jalan rel untuk melakukan manuver seperti yang dideskripsikan untuk dH Besarnya dH dan dT seperti pada Tabel Hubungan Jarak Pandang dan Kecepatan.
L = Panjang kendaraan
D = Jarak dari garis stop atau dari bagian depan kendaraan terhadap rel terdekat
de = Jarak dari pengemudi terhadap bagian depan kendaraan

Dalam Pedoman Perencanaan Perlintasan Jalan dengan Jalur Kereta Api, rumus-rumus Jarak Pandang adalah sebagai berikut:

Rumus Hubungan Antara Jarak Pandang dengan Kecepatan Kendaraan dan Kereta Api

Keterangan:
dH = Panjang jarak pandangan sepanjang jalan raya yang memungkinkan kendaraan dengan kecepatan VV melintasi perlintasan
dT = Panjang jarak pandangan sepanjang jalan rel untuk melakukan maneuver
seperti dideskripsikan untuk dH
VV = Kecepatan kendaraan (km/jam)
VT = Kecepatan kereta (km/jam)
t = Perception/reaction time, yang diasumsikan sebesar 2.5 detik
f = Koefisian gesek yang diasumsikan sama dengan nilai yang digunakan untuk mendapatkan jarak minimum untuk berhenti yang aman
D = jarak dari stop line ke rel terdekat, yang diasumsikan sebesar 4.5 m
de = jarak dari pengemudi ke bagian terdepan kendaraan, diasumsikan sebesar 3.0 m
L = panjang kendaraan, diasumsikan sebesar 20 m
W = jarak antara rel terluar untuk single track, nilainya sebesar 1.5 m

Rumus Hubungan antara Jarak Pandang dengan Kecepatan Kendaraan dan Kereta Api pada Persimpangan Jalan yang Miring

Keterangan:
dT = Jarak pandang terhadap jalan rel (m)
VT = Kecepatan kereta (km/jam)
VG = Kecepatan maksimum kendaraan pada gigi-1, diasumsikan 2.7 m/s
a1 = Percepatan kendaraan pada gigi-1, diasumsikan 0.45 m/s2
L = panjang kendaraan, diasumsikan sebesar 20 m
D = jarak dari stop line ke rel terdekat, yang diasumsikan sebesar 4.5 m
J = Waktu persepsi/reaksi, yang diasumsikan 2 detik
W = jarak antara rel terluar untuk single track, nilainya sebesar 0.6 m
da = VG2 / 2a1 (jarak kendaraan yang pada saat akselerasi untuk mencapai kecepatan maksimum pada gigi pertama dalam meter ~ (VG2 / 2a1) = (2.7)2 / (2 x 0.45) = 8.1 m

Tidak ada komentar:

Posting Komentar