Pada umumnya RKS terdiri atas RKS administrasi dan RKS teknis. RKS Administratif terdiri dari persyaratan administrasi dan umum. Sedangkan RKS Teknis terdiri dari RKS Arsitektural, RKS Struktural, dan RKS Mekanikal Elektrikal (ME). Susunan daftar isi dalam sebuah dokumen RKS pada amumnya terdiri atas pasal-pasal. Setiap pasal menjelaskan tentang definisi maupun kriteria tertentu. Pada setiap pasal dalam RKS Teknis, berisi tentang:
- Lingkup pekerjaan
- Persyaratan bahan
- Pedoman Pelaksanaan
- Syarat-syarat pelaksanaan standar yang dipakai
- Pengujian
Selain itu, di dalam dokumen RKS juga disebutkan dan ditentukan SNI yang dipakai maupun standar persyaratan bahan.
Dalam penjelasan materi ini, saya akan paparkan beberapa hal yang termasuk dalam RKS Arsitektural dan Struktural, serta RKS Mekanikal dan Elektrikan (ME).
RKS Arsitektural
RKS ini berisi tentang pekerjaan arsitektural dan pekerjaan struktur. dalam RKS arsitektural juga dimuat standar yang digunakan baik untuk standar bahan maupun pelaksanaan. Standar yang bisa digunakan pada pekerjaan arsitektur antara lain:
- SNI 1991
- Standar Normalisasi Jerman (DIN)
- American Society of Testing and Material (ASTM)
- American Concrete Institute (ACI)
- SNI S-03-1994-03: Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan Plesteran
- SNI 03-6387-2000: Spesifikasi Kapur Kembang untuk Bahan Bangunan
- SNI S-04-1989-F: Spesifikasi Bahan Bangunan A/Bahan Bangunan Bukan Logam
- SNI S-02-1994-04: Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan Adukan dan Plesteran dengan Bahan Dasar Semen
Standar persyaratan lain yang memuat pekerjaan arsitektur, di antaranya:
- PT-03-2000-C: Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran Dinding
- NI-8, SII 0012-81, ASTM C150-78A: Semen Portland
- PUBI 82 pasal 11, SII 0404-80: Persyaratan tentang Pasir Beton
- PUBI 82 pasal 12, SII 0079-79/SII 0008-75/SII 0075-75: Persayaratan tentang Kerikil/Split
- PUBI 8, AFNOR P18-303, NZS-3121/1974: Persyaratan tentang Air
Yang termasuk pekerjaan arsitektur dan pekerjaan struktur di antaranya:
- Pekerjaan beton non struktural
- Pekerjaan besi non struktural
- Pekerjaan pasangan bata
- Pekerjaan pasangan batu kali
- Pekerjaan plesteran dinding bata
- Pekerjaan plesteran beton
- Pekerjaan pemasangan keramik
- Pekerjaan lantai dan pelapis dinding
- Pekerjaan kusen (alumunium/kayu)
- Pekerjaan penggantung dan pengunci, dan lain-lain
Contoh rincian dalam RKS Arsitektural:
- Pekerjaan Landscaping: (a) lingkup pekerjaan, (b) pekerjaan persiapan, (c) pekerjaan perkerasan halaman, (d) pekerjaan pembuatan pola taman dan tanaman.
- Pekerjaan Fasade: (a) lingkup pekerjaan, (b) syarat-syarat pelaksanaan, (c) spesifikasi bahan.
- Pekerjaan Waterprofing: (a) lingkup pekerjaan, (b) persyaratan bahan, (c) pengujian, (d) pelaksanaan pekerjaan.
RKS Struktural
Dalam RKS Struktural juga dimuat standar apa saja yang digunakan dalam pekerjaan struktural. Standar yang bisa digunakan pada pekerjaan struktur antara lain:
- SNI (1990, 1991, 1996)
- SK SNI (1989, 1990, 1991)
- SK SNBI (1990)
- PUBI (Peraturan Umum Beton Indonesia) 1982
- Standar Industri Indonesia (SII)
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa untuk Gedung (PPTGUG) 1983, dan
- American Society of Testing Material (ASTM)
SNI yang memuat pekerjaan struktural, di antaranya:
- SNI 03-1974-1990: Metode Pengujian Kuat Tekan Beton
- SNI M-26-1990-F: Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran Beton Segar
- SNI 03-4146-1996: Metode Pengujian Slump Beton
- SNI 07-2529-1991: Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton
- SK SNI M-62-1990-03: Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton Laboratorium
- SK SNI T-15-1990-03: Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
- SK SNI S-04-1989-F: Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan Bukan Beton)
- SK SNI S-05-1989-F: Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan Bangunan dari Besi/Baja)
- SK SNI T-15-1991-03: Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
Standar persyaratan lain yang memuat pekerjaan struktural, di antaranya:
- SK SNBI S-18-1990-03: Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton
- Pd-T-27-1990-03: Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton
- Pd-M-33-2000-03: Metode Pengujian Mutu Air untuk Digunakan dalam Beton
Adapun yang termasuk pekerjaan struktural adalah sebagai berikut:
- Pekerjaan penentuan titik pengukuran
- Pekerjaan pengurugan dan pemadatan
- Pekerjaan tanah dan galian
- Pekerjaan pondasi telapak
- Pekerjaan pondasi batu kali
- Pekerjaan beton konstruksi
- Pekerjaan baja
- Pekerjaan beton praktis
RKS Mekanikal Elektrikal (ME)
Pada Rencana Kerja dan Syarat Mekanikal Elektrikal memuat pekerjaan yang berhubungan dengan sistem mekanikal dan elektrikal di antaranya:
- Pekerjaan sistem distribusi daya listrik
- Penerangan dan kontak-kontak
- Sistem telepon
- Fire alarm
- Penyaluran petir
- Jaringan komputer
- Pekerjaan plumbing
- Pekerjaan penanggulangan kebakaran
- Pekerjaan tata udara
- Pekerjaan elevator
- Pekerjaan generator set
Adapun detail yang terdapat pekerjaan mekanikal dan elektrikal berbeda dengan pekerjaan arsitektur maupun struktural. Pda RKS Mekanikal dan Elektrikal (ME), syarat pekerjaan dan bahan lebih detail. Setiap pekerjaan memuat di antaranya:
- Lingkup pekerjaan
- Bahan dan peralatan
- Perancangan
- Pemasangan
- Standar dan peraturan
- Pengujian
- Persetujuan bahan, peralatan, dan tenaga pelaksanan
- Daftar material
Contoh rincian pada pekerjaan Mekanikal Elektrikal:
Sistem Telepon
- Lingkup pekerjaan
- Gambar-gambar rencana
- Gambar-gambar sesuai pelaksanaan
- Standar dan peraturan
- Bahan-bahan, peralatan, dan tenaga pelaksanan
- Pengujian
Pekerjaan Penanggulangan Kebakaran
- Lingkup pekerjaan
- Bahan dan peralatan
- Perencanaan
- Pemasangan
- Pengujian
- Persetujuan bahan-bahan atau alat-alat
Secara garis besar detail syarat pekerjaan yang terdapat dalam RKS, nantinya akan menjadi acuan bagi tim pelaksanaan maupun kontraktor dalam menjalankan tugasnya. Detail bahan yang termuat dalam RKS biasanya menyebutkan spesifikasi tertentu bahkan menyebutkan merek dari bahan yang dikehendaki. Sehingga kontrol akan lebih mudah dilakukan oleh owner dan perencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar