bentuk yang diinginkan (tujuan) ataupun tidak diinginkan (effek). Adapun identifikasi dampak lingkungannya secara garis besar yang ditimbulkan dari pembangunan jalan tol adalah sebagai berikut:
Berkurangnya luas area hutan lindung
Semakin lebar atau luas lahan tergusur akibat pembangunan jalan tol, semakin besar kemungkinan kerusakan yang terjadi. Misalkan akan dibuat jalan tol dengan lebar jalan 50 meter dan panjang jalan tol dalam kawasan hutan lindung sepanjang 24 km, maka tidak kurang dari 120 hektare kawasan hutan akan beralih fungsi. Maka, sepanjang jalur dengan luas 120 hektare tersebut semua tumbuhan akan mati dan limpasan air dari tanah gusuran akan mempengaruhi wilayah yang lebih luas dari areal yang berubah fungsi itu. Sebenarnya sudah cukup luas area hutan lindung yang di ubah menjadi hutan produktif, apalagi bila ditambah untuk jalan tol, maka berkuranglah hutan sebagai penyumbang oksigen dibumi. Belum lagi apabila terdapat perkembangan ekonomi di sepanjang jalan tol, seperti pembangunan pemukiman atau pertokoan yang semakin mengurangi kawasan hutan.
Luas Hutan Berkurang
Hilangya habitat flora dan fauna endemik
Proyek pembangunan jalan tol tidak sedikit memakan lahan area hutan lindung. Selain dilakukan
penebangan hutan sepanjang jalan tol, dalam hutan lindung tersebut banyak terdapat jenis flora dan fauna yang tidak terdapat di hutan lain dan perlu dilindungi.
Flora Endemik
Fauna Endemik
Sering terjadi pencurian satwa dan tumbuhan langka
Apabila proyek pembangunan jalan tol tersebut terealisasi dan ada jalan tol melalui hutan lindung, maka pencurian satwa maupun tumbuhan akan marak terjadi, karena akses ke hutan lindung lebih mudah dengan adanya jalan tol. Walaupun jalan tol terkenal tidak terputus-putus oleh lalu-lintaskendaraan yang lalu lalang, tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya tindakan-tindakan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab seperti pencurian tersebut.
Dengan adanya kemungkinan tersebut, pemerintah merencanakan adanya pagar pembatas yang tinggi antara jalan tol dengan hutan. Namun terdapat pula wacana pembuatan pagar mengitari jalan berupa pagar pembatas pada pinggir batas luar hingga beberapa kilometer masuk ke kawasan hutan sehingga akan mampu meminimalisir bagi oknum yang akan merambah hutan. Apabila pembuatan pagar dilakukan pada pinggir batas luar jalan tol hingga beberapa kilometer memasuki hutan, maka akan semakin banyak kawasan hutang yang hilang.
Pencurian dan Perusakan Flora dan Fauna
Muncul pembukaan lahan untuk perumahan atau rumah penduduk legal maupun illegal.
Dengan berjalannya waktu dengan adanya akses jalan tol dapat dipastikan akan ada pembukaan lahan untuk perumahan atau rumah penduduk, sehingga dapat merusak habitat flora dan fauna
Pembukaan Lahan untuk Perumahan atau Pemukiman
Berikut ini adalah solusi-solusi yang sebaiknya dilakukan.
Pemberian izin pembukaan hutan lindung diperketat atau bahkan di larang.
Sebaiknya pemerintah dalam artian Kementrian Kehutanan memberikan peraturan dan pengawasan yang ketat kepada pihak yang akan membuka hutan lindung sebagai lahan dalam berbagai proyek pembangunan.
Membuat/membangun jalan tol tidak melalui hutan lindung
Dengan tidak melalui hutan lindung maka tidak ada kerusakan yang cukup parah. Pembangunan jalan tol dapat melalui jalan penghubung antar kota yang sudah ada, sehingga tidak perlu merusak kawasan hutan lindung untuk pembangunan jalan tol.
Melakukan penanaman kembali hutan-hutan yang gundul disekitarnya
Apabila pembangunan jalan tol tetap dilakukan, sudah pasti disekitar proyek, ada kerusakan-kerusakan. Maka perlu menanam kembali pada area-area tersebut. Atau mencari lahan yang memiliki potensi untuk dilakukan penanaman kembali sebagai pengganti hutan yang telah rusak. Sehingga luas
kerusakan hutan lindung tidak terlalu meluas, karena ada penanaman kembali di tempat lain.
Meminimalisir dengan skenario melakukan inventarisasi tumbuhan dan satwa sepanjang jalur yang akan dialihfungsikan.
Khususnya untuk mengetahui di wilayah tersebut apakah terdapat species langka yang tidak terdapat di daerah lain, baik untuk tumbuhan maupun binatang. Namun, apabila ditemukan tumbuhan ataupun binatang yang sama di wilayah lain, maka perlu dilakukan atau dibuat rencana penanggulangan dengan skenario perlindungan dan relokasi habitatnya. Termasuk mencari areal pengganti (ruislag) di wilayah terdekat dengan hutan lindung untuk mengkonpensasi areal yang beralih fungsi, sehingga tetap dapat mendukung fungsi kedua kawasan hutan lindung tersebut.
Jangan membangunkan atau menyediakan stop over (pemberhentian) atau rest area (area untuk beristirahat) di sepanjang kawasan hutan lindung yang dilalui jalan tol.
Memagar hutan sepanjang jalur tol untuk tidak memberi akses masuk kedalam hutan bagi masyarakat maupun binatang untuk melintasi tol di sepanjang hutan lindung.
Jangan membangunkan atau menyediakan jaringan listrik dan air (PDAM) sepanjang jalan tol di kawasan hutan lindung, tujuannya agar tidak mengundang pembangunan pemukiman baru, baik yang legal apalagi illegal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar