AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan. Sedangkan menurut PP No. 27 Tahun 1999, pengertian AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL ini merupakan analisis yang meliputi berbagai faktor yaitu faktor fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan sosial budaya yang dilakukan secara integrasi dan menyeluruh. Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut:
- AMDAL berfungsi untuk menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya,
- AMDAL berfungsi sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal, dan
- AMDAL berfungsi sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan
- AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sanksisanksi yang tidak ringan. Cara ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang hanya mementingkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak sampingan yang timbul. Tanpa adanya undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pedomanpedoman Baku Mutu maka dasar hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
- AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal, tetapi kesadaran mengenai masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap orang terutama para pemrakarsa proyek. Manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya telah melakukan berbagai aktivitas dari bentuk yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai dari bangunan yang kecil sampai yang sangat besar dan canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja mengubah sumber daya alam dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan yang besar.
Pendugaan Dampak Lingkungan atau Environmental Impact Assessment dan pendugaan ini merupakan proses dalam AMDAL. AMDAL dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. AMDAL bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan lebih penting sehingga AMDAL merupakan bagian dari beberapa hal, yaitu pengelolaan lingkungan, pemantauan proyek, pengelolaan proyek, pengambil keputusan, dan dokumen yang penting. Aktivitas pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila dapat disusun
rencana pengelolaan lingkungan, sedangkan rencana pengelolaan lingkungan dapat disusun apabila telah diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi akibat dari proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun. Pendugaan dampak lingkungan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan dapat berbeda dengan kenyataan dampak yang terjadi setelah proyek berjalan sehingga program pengelolaan lingkungan sudah tidak sesuai atau mungkin tidak mampu menghindarkan rusaknya lingkungan. Perbedaan dari dampak yang diduga dan dampak yang terjadi dapat disebabkan oleh:
- Penyusun laporan AMDAL kurang tepat di dalam melakukan pandangan dan biasanya juga disebabkan pula oleh tidak cermatnya para evaluator dari berbagai instansi pemerintah yang terlibat sehingga konsep atau draft laporan AMDAL yang tidak baik sudah disetujui menjadi laporan akhir.
- Pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai dengan apa yang telah tertulis di dalam laporan AMDAL yang telah diterima pemerintah terutama saran-saran dan pedoman di dalam mengendalikan dampak negatif. Misalnya pada laporan AMDAL jelas bahwa proyek harus membangun pengelolaan air limbah (water treatment plant), tetapi kenyataannya tidak dilakukan atau walaupun dilakukan tidak bekerja dengan baik. Contoh lain misalnya alat penyerap debu (dust absorber) yang harusnya diganti atau dibersihkan tiap dua tahun sekali, tetapi sudah lima tahun tidak juga diganti.
Kegunaan AMDAL bagi pemerintah sebagai berikut:
- Menghindarkan perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya sehingga tidak menggangu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
- Menghindarkan pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan proyek-proyek lain.
- Mencegah agar potensi sumber daya yang dikelola tersebut tidak rusak (khusus untuk sumber daya alam yang dapat diperbarui).
- Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada di luar lokasi proyek baik yang diolah proyek lain, diolah masyarakat ataupun yang belum diolah.
- Sesuai dengan rencana pembangunan daerah, nasional, ataupun internasional serta tidak menganggap proyek lain.
- Menjamin manfaat yang jelas bagi masyarakat umum.
- Sebagai alat pengambil keputusan pemerintah.
- Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
- Sebagai sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya.
- Melindungi proyek yang melanggar undang-undang atau peraturanperaturan yang berlaku.
- Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan.
- Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
- Sebagai bahan utuk menganalisis pengelolaan dan sasaran proyek.
- Sebagai bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, untuk dapat menemukan kelemahan dan kekurangan dan segera dipersiapkan penyempurnaannya.
- Apakah akan ada dampak pada kualitas lingkungan hidup yang melampaui toleransi yang sudah ditetapkan.
- Apakah akan menimbulkan dampak pada proyek lain sehingga dapat menimbulkan pertentangan.
- Apakah akan timbul dampak negatif yang tidak akan dapat ditoleransi masyarakat serta membahayakan keselamatan masyarakat.
- Sejauh mana pengaruhnya pada pengaturan lingkungan yang lebih luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar