Selam_

Minggu, 09 Februari 2014

Konsultan Perencana

Konsultan perencana adalah sebuah badan perorangan atau badan hukum yang dipilih oleh pemilik proyek ataupun kontraktor pelaksana untuk melakukan perencanaan. Tugas dari konsultan perencana arsitektur adalah:
  1. Membuat gambar/ desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikasi teknis, fasilitas, dan penempatannya.
  2. Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek ini.
  3. Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administrasi untuk pelaksanaan proyek.
  4. Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperlukan.
  5. Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuat apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Tugas dan wewenang konsultan perencana struktur adalah :
  1. Membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis yang telah ditetapkan sebelumnya.
  2. Membuat rencana detail yang meliputi pembuatan gambar-gambar detail serta rincian volume pekerjaan.
  3. Memberikan penjelasan atas permasalahan yang timbul selama masa konstruksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar