Dalam Bab 1 pasal 1butir 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, menjelaskan bahwa rambu adalah salah satu dari perlengkapan jalan, berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Rambu Larangan
Rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu larangan harus ditempatkan sedekat mungkin pada bagian jalan larangan itu mulai berlaku.